GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
17:25 Oct 10, 2022 |
English to Indonesian translations [PRO] Bus/Financial - Finance (general) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hipyan Nopri Indonesia Local time: 00:39 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
5 | hak meminta pembayaran |
| ||
5 | jaminan penjual piutang |
|
hak meminta pembayaran Explanation: Dalam konteks hukum keuangan, recourse = hak meminta pembayaran (penuh) 1. Dalam hal surat berharga (cek, anjak piutang): recourse = hak meminta pembayaran kepada penerbit/penandatangan cek/surat anjak piutang. Ilustrasi: A meneken cek/SAP yg diberikan kepada B. B membawa cek/SAP tsb untuk meminta pembayaran dari C. Jika transaksi tsb dilengkapi ketentuan recourse, maka B memiliki hak meminta pembayaran kepada A jika C tidak mampu/menolak membayar utangnya. Jika tanpa ketentuan recourse (without recourse), maka B sendiri yg menanggung risiko jika C tidak bisa/menolak membayar tagihan utangnya. 2. Dalam hal pinjam-meminjam: recouse = hak meminta pembayaran penuh Ilustrasi: A memberi pinjaman uang kepada B. Jika disertai ketentuan recourse, A berhak meminta pembayaran dari B dg menjual jaminan atas pinjaman tsb serta menjual aset B lainnya jika nilai jaminan belum cukup untuk melunasi utangnya. Jika tanpa ketentuan recourse (without recourse, no-recourse, non-recourse), maka A berhak meminta pembayaran dari B sebatas nilai jaminan utang B kepada A. Jika nilai jaminan tsb belum cukup untuk melunasi utang B, A tidak berhak meminta penjualan aset B yg lain untuk melunasi utangnya. Ref.: https://www.investopedia.com/terms/r/recourse.asp https://www.bps.go.id/istilah/index.html?Istilah_sort=keywor... |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
jaminan penjual piutang Explanation: Dengan asumsi bahwa recourse di sini berkonteks anjak piutang (factorig), Peraturan Menkeu berikut dapat menjadi acuan: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/84~PMK.12~2006Per.... PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.012/2006... Kegiatan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse). Namun, pada praktiknya, perusahaan pembiayaan kerap membiarkan tidak diterjemahkan, seperti di sini: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNC... Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama without recourse Kalau ruangnya lega (misalnya, teks laporan), pendekatan ala Menkeu boleh dipakai: Jumlah Jaminan Penjual Piutang (Recourse) |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.