GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
11:09 Jul 15, 2012 |
Indonesian to English translations [PRO] Mining & Minerals / Gems | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Wiyanto Suroso Indonesia Local time: 18:04 | ||||||
Grading comment
|
Guidance for Land Affairs Technical Consideration Explanation: imho |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Land Technical Examination Form Explanation: Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan ini adalah sebuah formulir yang berisi tentang: 1) Persetujuan atau penolakan terhadap seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan untuk jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah tertentu yang diajukan pemohon melalui Izin Lokasi, Penetapan Lokasi atau Izin Perubahan Penggunaan Tanah; dan 2) Ketentuan dan syarat-syarat dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan untuk jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah tertentu yang disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf a. Reference: http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/201104/Perkaban%20No... Reference: http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/201104/07_Lampiran%2... |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Land Technical Review Summary Explanation: "Risalah" dalam "Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan" merupakan rangkuman ('summary') dari hasil pertimbangan teknis, yaitu kesimpulan disetujui tidaknya usulan penggunaan lahan beserta persyaratan apabila disetujui. PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENERBITAN IZIN LOKASI, PENETAPAN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH Pasal 5 (1) Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah meliputi: a. Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan; dan Pasal 6 Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berisi: a. Persetujuan atau penolakan terhadap seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan untuk jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah tertentu yang diajukan pemohon melalui Izin Lokasi, Penetapan Lokasi atau Izin Perubahan Penggunaan Tanah; dan b. Ketentuan dan syarat-syarat dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan untuk jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah tertentu yang disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf a. http://www.philipjusuf.com/2012/04/peraturan-kepala-badan-pe... Land Use Review and Technical Document Review Process Summary. http://www.bouldercolorado.gov/index.php?option=com_content&... Smart Growth Technical Review Summary. http://www.stalbert.ca/uploads/files/Smart Growth/Final Summ... Appendix 1 – EIA Technical Review Summary Table. http://www.ceaa.gc.ca/050/documents_staticpost/59539/54139/A... |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
summary of technical considerations for land use Explanation: Risalah di sini bermakna rangkuman atau ringkasan. Sementara itu, Pertanahan lebih tajam lagi adalah Penggunaan Tanah. Jadi, Pertimbangan Teknis yang panjang lebar diringkas dalam satu rangkuman. Ref: http://www.cdia.asia/sharedfiles/PFS Training for NPOs prese... Preparation of minutes of coordination based on land technical considerations from the land office of Surakarta City and other technical considerations from the land office of Surakarta City and other technical considerations from the relevant agencies. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.